JAKARTA – Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait sanksi aturan denda Rp1 juta bagi masyarakat yang kedapatan berulang kali tidak menggunakan masker cukup tepat.
Hanya saja, lanjut dia, bila ingin berjalan efektif, dibutuhkan pelibatan aparat lantaran wilayah DKI Jakarta yang terbilang luas.
“Efektif jika benar-benar diterapkan secara luas. Namun kan butuh aparat DKI yang banyak, mengingat luasnya wilayah harus melibatkan aparat kelurahan dan polsek setempat,” kata Syahrizal saat dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Menurutnya, ketegasan Pemprov DKI dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 sangat dibutuhkan. Pasalnya Ibu Kota menjadi wilayah yang paling berisiko dibandingkan daerah lainnya.
“Saatnya harus tegas dan menyeluruh, DKI wilayah paling berisiko di Indonesia 4 kali lebih berisiko dari Jatim, 8 kali dibanding Jateng, dan 16 kali dibanding Jabar,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kasus positif Covid-19 atau virus corona di Indonesia sudah tersebar di 479 kabupaten/kota di 34 provinsi. Total kasus positif sudah mencapai 153.535.
Baca Juga : Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah 637 Hari Ini
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, dari 34 provinsi, yang paling banyak terdapat kasus positif adalah DKI Jakarta dengan total 33.470 kasus. Di urutan kedua ada Jawa Timur, dengan total 30.315 kasus.
Baca Juga : Terkait Obat Covid-19 Unair, JK: yang Menentukan Layak Edar BPOM
(Erha Aprili Ramadhoni)