"Modus operandinya, bersama-sama memukul menggunakan tangan kosong dan gagang kayu," jelas Endy.
Saat kejadian berlangsung, tak ada saksi maupun kamera Close Circuid Television (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Hal itulah yang kemudian sempat membuat polisi kesulitan mengungkap ciri-ciri pelaku.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar dan robek pada pelipis mata kiri, lecet lengan atas, serta memar di bagian dada serta bagian panggung.
"Pelaku kita jerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)