JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mencairkan dana insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. Sedikitnya Rp 56 Miliar telah dialokasikan untuk dana insentif tenaga kesehatan tersebut.
Diketahui selama lima bulan ini, tenaga kesehatan yang berjibaku melawan Covid-19 belum mendapatkan insentif sedikitpun. Pemprov DKI Jakarta baru mencairkan setelah mendapat dana dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, dana insentif para tenaga medis ini memang bersumber dari Pemerintah Pusat. Total anggaran yang didapatkan DKI Jakarta sebesar Rp92,9, Miliar namun hingga saat ini duit yang masuk masuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) baru sebesar Rp 56,2 M.
Baca Juga: Terpapar Covid-19, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Hadiri Rapat dengan Gubernur Anies
Dana intensif itu, kata Edi sudah dikasih ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov DKI pada Senin 24 Agustus 2020 kemarin dan hari ini, Selasa 25 Agustus 2020 akan ditransfer ke masing-masing rekening para tenaga kesehatan ini.