MEDAN - Buntut dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Sutio Jumagi Akhirno terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19), sidang di pengadilan tersebut akan dikurangi.
Humas Pengadilan Negeri Medan Imanuel Tarigan mengatakan pihaknya tidak lockdown, hanya saja sidang diproritaskan digelar untuk kasus tertentu, contohnya pekara yang masa penahanan pelakunya akan habis.
"Untuk lockdown belum, kita masih ngantor. Cuma tadi sudah ada arahan dari pimpinan kita akan mengurangi kegiatan persidangan," ujarnya pada Selasa (25/8/2020).
"Jadi mulai besok itu lebih banyak persidangan-persidangan yang memang seperti praperadilan tadi, seperti perkara yang waktu penahanannya sudah mau habis," tambah Imanuel.
Baca Juga: 27 Pegawai Positif Corona, 7 di Antaranya Hakim Pengadilan Agama