"Kemudian, korupsi terkait politik, korupsi terkait pelayanan publik, dan korupsi terkait Sumber Daya Alam (SDA)," imbuhnya
Berdasarkan kajian serta pengalaman, kata Firli, praktek-praktek korupsi terjadi dengan berbagai sebab. Untuk itu, KPK telah merumuskan pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan.
"Satu, pendekatan pendidikan masyarakat. Dua, pendekatan pencegahan. Tiga, penindakan secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku," pungkasnya.
(Awaludin)