BW yang juga pernah mendekam di penjara ini berhasil menjual sebagian paket ganja kering dan hanya tersisa 4,5 kilogram ganja yang diamankan kepolisian.
"Dari total 10 kilogram ganja hanya kita amankan 4,5 kilogram, pengakuan tersangka BW ini sebagian barang rusak dibuang, ada yang sudah terjual," paparnya.
Kepolisian sendiri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari BW, di antaranya 5 plastik ganja seberat 380 gram dengan total 3 kilogram. Kemudian sejumlah paket plastik ganja kering yang dikemas dengan berat beragam mulai 340 gram, 350 gram, dan 440 gram.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tutup Leo.
(Angkasa Yudhistira)