JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut hanya ada satu cara agar penerapan protokol kesehatan dapat berjalan maksimal. Satu-satunya cara tersebut yakni disiplin.
Dia menuturkan, disiplin itu kemudian dapat dibagi menjadi dua hal. Pertama adalah disiplin dalam penerapan strategi secara persuasif dan disiplin penegakkan hukum.
Pendekatan persuasif dijelaskan oleh Mahfud dengan cara memberitahu seberapa berbahayanya Covid-19, bilamana masyarakat sendiri itu tidak disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. Dicontohkan olehnya adalah perbandingan bernapas saat masih sehat dan telah terjangkit Covid-19.
"Coba bayangkan anda semua bisa bernapas dengan enak setiap harinya tetapi ketika kena Covid-19 mau bernapas saja susah. Ngeri mendengar kesaksian dari orang yang kena Covid-19 ini. Sekarang enak-enak saja bernapas karena sehat. Tapi begitu terkena, mau bernapas itu enggak bisa," tuturnya dalam keterangan videonya, Kamis (27/8/2020).
Contoh lain yang disebutkan Mahfud dari pendekatan persuasif yakni saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi instruksi agar ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) turut serta dalam sosialiasi terhadap Covid-19.
"Itulah sebabnya Presiden eksplisit menyebut PKK supaya banyak berperan karena kan katanya ibu-ibu ini kan lebih mudah bergerak untuk melakukan tindakan persuasif terhadap masyarakat," tuturnya
Di dalam cara persuasif, kata Mahfud, maka budaya atau kearifan lokal tetap harus diperhatikan. Dia mencontohkan Yogyakarta, dimana di daerah itu, Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku Gubernur lebih memilih pendekatan persuasif dibandingkan penegakkan hukum.
"Yogya tidak akan mengadakan penegakkan hukum, itu bagus. Semuanya kalau bisa tanpa penegakkan hukum. Kalau selama orang itu masih bisa diajak bicara kan ngapain pakai penegakkan hukum," ucapnya.
Dia menegaskan, penegakkan hukum baru bisa digunakan ketika masyarakat kedapatan melakukan pelawanan terhadap aparat yang bertugas. Menurutnya, ada banyak pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) yang dapat dijeratkan terhadap masyarakat bilamana itu terjadi.
"Pasalnya apa? Kalau sudah disuruh tidak berkerumun tapi masih berkerumun dan tidak mau menerima langkah aparat kemanan untuk membukarkan kerumunan nah disitulah dasar hukum pidana bisa dipakai, melawan petugas pasal 214," ujarnya.
"Pasal 216, kemudian pasal 218 KHUP karena disitu tertulis barang siapa yang melawan pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya berdasarkan UU diancam hukuman pidana. Tergantung kapasitasnya apa, mau pakai pasal 216, 217, atau 218 nanti dipilih. Lihat di lapangan," sambungnya.
Dia menegaskan, hukum-hukum lain sangat banyak. Bisa juga menjeratnya dengan hukum bencana alam hingga hukum perlindungan konsumen. Namun dia memastikan bahwa pemerintah tetap memilih pendekatan persuasif.
"Nah di sinilah kita bekerja. Apa yang harus kita lakukan? Iya persuasif. Kalau terpaksa melakukan tindakan hukum seperti itu lakukan," katanya.
Setidaknya, klaim Mahfud, terdapat 398 orang yang didaftarkan ke Pengadilan lantaran melanggar disiplin protokol kesehatan. Jumlah itu bisa saja kian bertambah di setiap harinya.
"Sudah ada ratusan orang diajukan ke pengadilan dengan pasal KUHP maupun UU lain karena melanggar disiplin ini. Dalam rapat terakhir sudah ada 398 orang dan mungkin sekarang sudah betambah," pungkasnya.
(Awaludin)