JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut tahapan masa tenang Pilkada 2020 harus menjadi perhatian yang sangat serius. Biasanya, kata dia, dalam tahapan ini banyak yang memanfaatkan sebagai ajang kampanye di media sosial yang sifatnya privat.
Arief menyampaikan, KPU telah mengatur tahapan masa kampanye Piilkada 2020 akan dimulai sejak 26 September dan berakhir di 5 Desember. Setelah itu, memasuki tahapan masa tenang yang berlangsung selama 3 hari yakni pada 6-8 Desember.
Kendati demikian, ia mengaku khawatir pada tahapan masa tenang itu justru dimanfaatkan mereka untuk melakukan kampanye melalui media sosial yang lebih privat seperti Whatsapp. Oleh karena itu, menurut dia, hal ini perlu menjadi perhatian serius.
"Bukan hanya hoaks, tapi juga mungkin (kegiatan) positif tapi masuk dalam kategori kampanye. Bagaimana cara kita menindaknya? Bagaimana cara kita mengawasinya? Karena ini bukan tidak mungkin ketika kita tidur, kampanye itu berjalan," kata Arief dalam acara penandatanganan Nota Kesepakatan aksi antara Bawaslu, KPU, dan Kominfo yang digelar di Kantor Bawaslu, Jumat (28/8/2020).
Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) itu memandang, hal semacam itu perlu dipikirkan bersama-sama. Menurutnya, perkembangan digital terkadang memang memudahkan, tapi juga terkadang menuntut penyelenggara harus lebih kerja keras lagi.