JAKARTA - Uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bisa mencegah para konten kreator digital dari jeratan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya sebagai pemerhati sosial media, pemerhati konten digital ini sangat prihatin dengan aksi-aksi pidana pada sekarang ini dengan UU ITE," kata Pakar Komunikasi Digital Anthony Leong saat dihubungi Okezone, Sabtu (29/8/2020).
Anthony mencontohkan kasus drummer grup band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau lebih dikenal dengan nama Jerinx. Menurut dia, gugatan yang dilakukan RCTI dan iNews tersebut bisa memberikan payung hukum yang sama bagi industri digital dengan televisi.
BACA JUGA: Uji Materi UU Penyiaran untuk Berikan Payung Hukum Konten Digital di Negara Berdaulat
"Jadi UU ITE seperti pasal karet. Jadi jangan sampai ini terjadi di dunia broadcasting. Kita mendorong penyiaran ini diatur dalam wadah agar punya payung hukum. Contoh KPI itu tidak pernah mempidanakan TV," jelasnya.
Anthony berharap, uji materi UU Penyiaran bisa menghasilkan komisi penyiaran digital seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Di sisi lain, ia menilai, komisi digital bisa digabungkan dengan KPI namun dalam bidang yang berbeda untuk mengawasi konten-konten digital sebagai tontonan masyarakat.
"Kalau nanti penyiaran digital ini diatur oleh komisi digital (yang) saya maksud dan masuk dalam UU Penyiaran. Itu ada namanya mentoring, pembinaan, tapi bukan tangkap menangkap lagi tapi di saat itu lah terjadi sebuah keberlanjutan dengan sustainable," lanjut dia.
"Di saat itu terjadi dunia usaha yang semakin baik. Ekosistem dunia Youtube, dunia konten kreator semakin baik karena ada payung hukumnya," tambah Anthony.