Kasus Korupsi PT DI, Mantan Pejabat Polri Mangkir Dipanggil KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 31 Agustus 2020 19:30 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Mantan Direktur Poludara Baharkam Polri, Irjen (Purn) Deddy Fauzi Elhakim mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. KPK belum memperoleh informasi alasan ketidakhadiran mantan pejabat Mabes Polri tersebut.

"Saksi tidak hadir Irjen Deddy Fauzan El Hakim, mantan Direktur Poludara Mabes Polri. Belum diperoleh informasi ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).

Sedianya, Deddy Fauzi dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017. Mantan Deputi Bidang Pemberantasan BNN tersebut rencananya akan digali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Budi Santoso.

Selain mantan pejabat Polri, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Staf Keuangan PT Dirgantara Indonesia, Sonny Ibrahim. Sonny hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia telah rampung menjalani pemeriksaan hari ini.

Kepada Sonny, penyidik lembaga antirasuah menggali soal penyusunan anggaran untuk mitra penjualan PT Dirgantara Indonesia. KPK curiga ada penyusunan anggaran yang tidak beres hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Sonny Ibrahim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS. Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait proses penyusunan anggaran untuk mitra penjualan di PT Dirgantara Indonesia," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya