Baca Juga : Usut Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Panggil Mantan Pejabat Polri
Atas perbuatannya, kedua teraangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Kasus Korupsi PT DI, Mantan Pejabat Polri Mangkir Dipanggil KPK
(Erha Aprili Ramadhoni)