BNN Kejar Tahanan Narkoba Senilai Rp7,5 Miliar yang Kabur

Azhari Sultan, Jurnalis
Selasa 01 September 2020 10:56 WIB
Tahanan BNN Jambi kabur lewat atap (Foto: Okezone/Azhari)
Share :

JAMBI - Pascakaburnya tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi pada Senin 24 Agustus lalu, petugas masih memburu enam orang tahanan yang kabur tersebut.

Atas kejadian tersebut, saat ini BNNP Jambi telah menetapkan keenam orang tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keenam orang tersebut, yaitu Rudi Suhardak, Rama, Deni, Ade Chandra, Nazarudin dan Real. Dan diantaranya, pemilik narkoba jenis sabu seberat 7 kg atau senilai sekitar Rp7,5 miliar.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto melalui Kanit Berantas Ipda Riko mengakui adanya penetapan DPO tersebut.

"Ini untuk mempermudah pengejaran terhadap tahanan yang kabur itu, BNNP telah menetapkan mereka sebagai daftar pencarian orang alias DPO," ungkapnya, Selasa (1/9/2020).

Diakuinya, setelah beberapa jam mereka kabur pihaknya langsung menetapkan sebagai DPO, agar mudah melacak keberadaannya.

Ditambahnnya, dengan menetapkannya sebagai DPO, pihak Kepolisian bisa saling berkoordinasi untuk mengetahui keberadaan mereka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya