JAKARTA- Tingginya penambahan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta setiap harinya, membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang pasien positif Covid-19 melakukan perawatan isolasi mandiri.
Pasalnya, isolasi mandiri yang dilakukan pasien justru memicu klaster baru yakni klaster rumah tangga.
(Baca juga: Anies Sebut Penanganan Kasus Covid-19 di Jakarta Masih Terkendali)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok regulasi larangan isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19. Nantinya isolasi kepada pasien corona menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Isolasi itu akan dikelola oleh pemerintah agar lebih efektif memutus mata rantai penyebaranCovid-19," ujar Anies, Rabu (2/9/2020).
Anies menambahkan, tidak sedikit pasien positif isolasi mandiri saat ini yang tidak mengerti sepenuhnya soal protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Hal tersebut menyebabkan kasus Covid-19 bisa menularkan dari satu anggota keluarga ke anggota lainnya hingga memunculkan klaster rumah tangga.
Oleh karena itu, ketika regulasi larangan isolasi mandiri sudah tuntas, kedepan tidak perbolehkan lagi pasien Covid-19 isolasi mandiri di Rumah. Semuanya akan ditampung di fasilitas-fasilitas milik pemerintah.
"Ke depan semua akan diisolasi di fasilitas milik pemerintah dengan begitu kita akan bisa insya Allah memutus mata rantai secara lebih efektif,"tegasnya.