DENPASAR – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap buronan yang juga bos Hotel Kuta Paradiso, Hartono Karjadi di Jakarta. Saat ini Hartono telah tiba di Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (4/9/2020).
“Tadi pagi tim penjemput buronan sudah tiba di Bali dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa penyidik,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, dilansir dari iNews.id.
Untuk diketahui, Hartono dilaporkan ke Polda Bali bersama saudaranya Harijanto dengan nomor laporan LP/74/II/201/SPKT/Polda Bali tanggal 27 Februari 2018. Keduanya dilaporkan Tommy Winata melalui kuasa hukumnya Desrizal atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.
Sementara adiknya, Harijanto saat ini tinggal menunggu eksekusi Kejari Denpasar untuk menjebloskan ke penjara, setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Putusan ini sekaligus menguatkan vonis 2 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang melepaskan pengusaha Harijanto Karjadi. MA menyatakan Harijanto memalsukan surat sehingga merugikan pengusaha Tomy Winata (TW) dan dihukum 2 tahun penjara.