JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap penyanyi Reza Artamevia (RA) dengan barang bukti 0,78 gram sabu beserta bong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Reza ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat 4 September 2020.
"Wanita inisialnya adalah RA, yang bersangkutan adalah memang public figure, kita ketahui bersama waktu kejadian sekitar Jumat kemarin 4 September sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur," Kata Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu (6/9/2020).
Selain sabu dan alat isapnya atau bong, Yusri menerangkan bahwa penyidik juga turut menyita dompet dan korek api yang diduga digunakan untuk mengisap sabu milik Reza Artamevia.
"Kemudian ada dompet, ada alat isap, yang biasa kita tahu bong, ada korek api, ini keterkaitan semuanya," katanya.
Baca Juga:
Polda Metro: Reza Artamevia Positif Amfetamin
Hari Ini, Polda Metro Rilis Proses Hukum Reza Artamevia
Diketahui, penyanyi Resa Artamevia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia juga diketahui positif amfetamin. "Ditangkap kemarin malam terkait kasus narkoba jenis sabu," kata Yusri.
(Abu Sahma Pane)