DPR Akan Evaluasi Pelanggaran Protokol Covid-19 saat Pendaftaran Pilkada

Kiswondari, Jurnalis
Senin 07 September 2020 13:00 WIB
Saan Mustopa (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pendaftaran bakal calon (balon) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah berlangsung selama tiga hari, 4-6 September 2020. Namun, banyak ditemukan bakal calon kepala daerah melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, bahkan ada yang membuat konser musik dan acara keramaian lainnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Bawaslu akan melakukan evaluasi.

“Nah, terkait dengan itu, apa yang sudah terjadi pada tahapan pendaftaran, ini akan menjadi evaluasi nanti pada saat raker antara Komisi II, Kemendagri dengan KPU dan Bawaslu, akan evaluasi dan review,” kata Saan kepada SINDO Media, Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Diberi Peringatan Keras

Saan menjelaskan, dalam rapat tersebut, pihaknya akan mencari tahu kenapa hal tersebut bisa terjadi. Padahal, sudah disosialisasikan dan aturannya sudah jelas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya