JAKARTA - Pendaftaran bakal calon (balon) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) telah berlangsung selama tiga hari, 4-6 September 2020. Namun, banyak ditemukan bakal calon kepala daerah melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, bahkan ada yang membuat konser musik dan acara keramaian lainnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, pihaknya bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Bawaslu akan melakukan evaluasi.
“Nah, terkait dengan itu, apa yang sudah terjadi pada tahapan pendaftaran, ini akan menjadi evaluasi nanti pada saat raker antara Komisi II, Kemendagri dengan KPU dan Bawaslu, akan evaluasi dan review,” kata Saan kepada SINDO Media, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Diberi Peringatan Keras
Saan menjelaskan, dalam rapat tersebut, pihaknya akan mencari tahu kenapa hal tersebut bisa terjadi. Padahal, sudah disosialisasikan dan aturannya sudah jelas.