“(pelanggaran) Dalam bentuk iring-iringan bahkan gelar konser dan sebagainya, kita akan evaluasi gimana ininya (penanganannya),” imbuh Saan.
Kemudian, Saan melanjutkan, Komisi II tentu akan meminta ketegasan aparat Bawaslu dan kepolisian bahwa pelanggaran apapun harus ditindak secara tegas. Dan dalam rapat tersebut, pihaknya akan mencari solusi untuk mengantisipasi hal itu.
Baca Juga: KPU: Hanya Ada Satu Calon Tunggal di Pilkada 2020
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini, untuk penghapusan kampanye rapat umum dan terbatas itu tidak mungkin. Tetapi, ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur soal pembatasan kampanye tatap muka di ruangan terturup sebesar 50% dari kapasitas. Tinggal nanti akan dibicarakan kembali bagaimana mengatur yang di luar ruangan dan potensi pelanggaran lainnya.
“Antisipasinya gimana, bisa saja di dalam ruang sesuai PKPU tapi di luar iring-iringan atau apa, itu nanti akan kita coba bicarakan,” terangnya.
(Arief Setyadi )