JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta Pemerintah Daerah (Pemda) bersama aparat penegak hukum menghentikan segala bentuk kegiatan sosial-ekonomi yang “memancing” penularan atau penyebaran virus corona atau Covid-19.
Menurut Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, Pemda mempunyai peranan penting dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona di masyarakat. Sebab, kewenangan Pemda dibantu aparat penegak hukum sangat besar dalam penanganan Covid-19.
"Pimpinan daerah harus mendisiplinkan warganya menerapkan protokol kesehatan dengan penegakan disiplin bekerja sama dengan Satpol PP, Polri dan TNI," kata Prof Wiku saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (8/9/2020).
Wiku meminta Pemda dapat bersikap tegas terhadap segala bentuk kegiatan di daerahnya. Ia berharap seluruh kegiatan sosial-ekonomi yang berpotensi menjadikan klaster baru penyebaran virus corona dihentikan.