Sementara Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus merasa prihatin atas terjadinya kerumunan pada masa pendaftaran Pilkada Serentak 2020.
“Meski KPU telah memberlakukan protokol kesehatan dalam proses pendaftaran tersebut, namun dalam pelaksanannya kerumunan antara bakal calon dan massa pendukunganya telah mengikis ketentuan dalam menjaga jarak,” kata politikus PAN ini kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Legislator dapil Sumatera Barat II ini pun mengatakan KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pilkada harusnya jauh hari sudah melakukan koordinasi dan melibatkan aparat keamanan yaitu TNI, Polri dan Satpol PP, untuk membantu melakukan pengawasan dalam prosesi pelaksanaan pendaftaran Paslon di KPU.
“Jika ada yang melanggarar aturan protokoler kesehataan seperti tidak memakai masker, kerumunan massa dan tidak memakai APD lainnya, aparat keamanan harus bertindak tegas untuk menertibkan sesuai aturan protokoler kesehatan,” ucapnya.
(Abu Sahma Pane)