TANGSEL - Aksi 2 spesialis pencuri sepeda motor berhasil digagalkan oleh polisi. Satu di antaranya ditembak mati lantaran berupaya menyerang dengan menyabetkan senjata tajam (sajam) ke arah petugas yang menyergap.
Pelaku masing-masing bernama Aang (23) dan Aman (28). Aang merupakan residivis atas kejahatan yang sama dan baru menghirup udara bebas pada April 2020.
Lebih lanjut keduanya diketahui telah beberapa kali mencuri sepeda motor yang terparkir di minimarket.
Penyergapan terhadap Aang dan Aman terjadi di parkiran minimarket di Kampung Ciater, Jalan Lengkong Karya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin 7 September 2020 malam sekira pukul 21.00 WIB.
Ketika itu petugas mencurigai keberadaan kedua pelaku, satu orang tampak bersiaga di atas sepeda motor pelaku dan seorang lainnya turun mendekati sepeda motor target bernomor polisi A 3875 YL.
Baca Juga: Pencuri Motor Beralih Incar Sepeda Mewah di Tengah Pandemi
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menerangkan, pelaku kemudian berupaya merusak kunci motor pengunjung di parkiran minimarket. Sedang pemiliknya, Rio Pratama Putra (24) tengah berada di dalam minimarket.
"Pada saat akan dilakukan penangkapan kepada kedua orang pelaku, salah satu pelaku (Aman) menyerang petugas dengan menabrakkan sepeda motornya ke arah petugas yang mengakibatkan seorang petugas terluka," kata Iman kepada Okezone, Selasa (8/9/2020).
Bripda Fauzi lantas terluka di bagian kaki akibat ditabrak sepeda motor pelaku. Padahal sebelumnya, kata Iman, petugas telah melepas tembakan peringatan ke udara beberapa kali agar kedua pelaku menyerah.
Baca Juga: Sebulan Beraksi, Komplotan Maling di Jakarta Timur Curi 20 Motor
"Setelah menabrak petugas, pelaku (Aman) mengeluarkan senjata tajam dan menyerang petugas. Sempat ditembak bagian kakinya, tapi tetap menyerang sehingga tembakan diarahkan pada bagian tubuhnya," jelasnya.
Sementara pelaku Aang melarikan diri dari kejaran massa. Aang pun akhirnya kedapatan bersembunyi di bawah gorong-gorong. Massa yang emosi sempat menghakimi Aang, namun tak berlanjut karena dicegah petugas.
"Keduanya sempat dibawa ke rumah sakit, tapi kemudian 1 pelaku (Aman) meninggal dunia," jelas Iman.
Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya adalah 1 kunci leter T, 2 mata kunci leter T, sebilah golok dengan gagang kayu beserta sarungnya. Diketahui kedua pelaku telah beraksi sebanyak 3 kali di wilayah Serpong dan 4 kali di daerah Cipondoh.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tukas Iman.
(Abu Sahma Pane)