Tak Terima Alat Kelamin Adik Ditarik, Pemuda di Sleman Aniaya Anak di Bawah Umur

Kuntadi, Jurnalis
Selasa 08 September 2020 14:55 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

Baca Juga: WNA Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Tanah Abang, Polisi: Pelaku Istri Ketiga 

Kapolsek mengatakan pelaku nekat menganiaya korban karena tidak terima dengan perbuatan korban yang menarik alat kelamin adiknya. Begitu mendapat laporan dari adiknya, pelaku langsung mencari korban dan menganiaya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Hanya karena Uang Rp20 Ribu, Suami Aniaya Istri hingga Tewas

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya