JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan sanksi calon kepala daerah (cakada) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi yang diberikan berupa penundaan pelantikan bagi pemenang Pilkada serentak 2020 jika terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas mendukung kebijakan yang dilontarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu. Sebab, memang harus ada sanksi untuk calon kepala daerah yang tidak peduli keselamatan masyarakat.
"Bagus tuh. Intinya memang harus ada punishment untuk cakada yang tidak peduli keselamatan masyarakat dengan mengabaikan protokol Covid," ujarnya kepada Okezone, Kamis (9/10/2020).
Baca Juga: Menang Pilkada tapi Langgar Protokol Kesehatan, Siap-Siap Paslon "Disekolahkan" 6 Bulan
Menurut Yaqut Cholil, kalau sudah diperingatkan berkali-kali calon kepala daerah tersebut masih "bandel" maka lebih baik didiskualifikasi. "Yaa. Diingatkan. Kalau beberapa kali diingatkan masih bandel, diskualifikasi saja. Tapi yaa aturannya harus disediakan," ujarnya.