KPK Selisik Uang & Aset yang Dinikmati Eks Direktur Waskita Karya Desi Arryani

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 10 September 2020 19:38 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik sejumlah uang dan aset yang dinikmati oleh mantan Direktur I Operasi PT Waskita Karya, Desi Arryani. Diduga, uang dan aset itu hasil korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Penyidik menelisik sejumlah uang dan aset yang dinikmati Desi tersebut lewat belasan saksi. Ada sebanyak 14 saksi yang diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero), pada hari ini.

Sebanyak 14 saksi tersebut yakni, SVP Accounting Waskita Karya, Inggir Elerida Lumbantoruan; Kepala Kantor Cabang Riau, Tri Hartanto; Kabag SDM Waskita, Raden Bambang Widhyantoro; Kasie Keuangan Proyek Padamaran, Joni Putra; Ketua Koperasi Waskita, Ari Wibowo; Staf Admin, Agus Winarno; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Kemudian, Direktur PT Waskita Beton Precast, Antonius Yulianto Tyas Nugroho; Kabag Dal Sipil, Mohamad Indrayana; DirKeu Waskita Toll Road, Rudi Purnomo; Manager Human Capital Waskita, Riftan Wisesa; Staf Bagian Keuangan, Tri Yuharlina; mantan Auditpr PT Waskita, M Noor Utomo; serta Kapro Proyek Benoa 4, Ir Julizar Kurniawan.

"Para saksi ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA (Desi Arryani) dkk. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan beberapa aset yang dinikmati oleh tersangka DSA dkk dan juga pihak-pihak lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga : Langgar Protokol Kesehatan, Warga Banten Bakal Didenda Rp25 Juta

Baca Juga : Gandeng Youtuber, Korlantas Sosialisasikan Program Keselamatan dan Protokol Kesehatan

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya