Penerapan PSBB Total Jakarta Tidak Perlu Izin Kemenkes

Binti Mufarida, Jurnalis
Kamis 10 September 2020 12:17 WIB
Ditjen P2P Achmad Yurianto (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto menegaskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta tidak memerlukan izin lagi dari Kemenkes.

Pasalnya, kata Yuri pemberlakuan PSBB DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 7 April 2020 belum dicabut.

“Enggak perlu, apakah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) pernah mencabut? Belum kan,” ungkap Yuri saat kepada Sindo Media, Kamis (10/9/2020).

Sehingga, Yuri mengatakan tidak perlu izin lagi untuk penerapan PSBB di DKI Jakarta. Ia pun menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi sudah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait keputusan ini.

Baca Juga : Anies : Pakai Masker Tidak Nyaman, Tapi Lebih Tak Nyaman Terkena Covid-19

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya