JAKARTA – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta tengah mengkaji sanksi perusahaan atau perkantoran yang melanggar protokol kesehatan. Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) harus mendapatkan rekomendasi dari Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji sanksi perusahaan dan perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Pada PSBB sebelumnya, ada dua objek yang diawasi. Pertama objek yang dikecualikan dan kedua objek yang tidak dikecualikan.
Untuk objek yang dikecualikan, kata Andri, pihaknya akan mengawasi perihal pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Apabila ada yang melanggar, sanksinya dilakukan penutupan sementara. Sementara objek yang tidak dikecualikan, tetapi tetap beroperasi pada masa PSBB, sanksinya langsung dilakukan penutupan.
"Itu kan berlaku pada masa PSBB awal Maret. Nah apakah pada PSBB besok hanya penutupan sementara atau sanksi administrasi, kami masih kaji," kata Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Andri menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi hanya melakukan pengawasan di perkantoran swasta. Sementara untuk perkantoran lainnya akan diawasi perangkat daerah lainnya, seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Olahraga, Dinas Koperasi dan UMKM dan sebagainya. Termasuk aduan dari internal pekerja ataupun pemantauan langsung ke perusahaan.
Terkait perusahaan yang mendapatkan IOMKI seperti pada PSBB sebelumnya, Andri menyatakan sebelum mendapatkan IOMKI dari Kementrian Perindustrian, perusahan tersebut harus mendapat rekomendasi dari Pemprov DKI Jakarta.
"Kami akan umumkan hasil pemeriksaan perusahaan pelanggar PSBB," tuturnya.