Sebagaimana diketahui, saat pada PSBB Maret lalu, seluruh kantor dihentikan sementara selama PSBB berlaku. Kewajiban hentikan aktivitas kerja itu berlaku semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat atau daerah. Kedua kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca Juga : Jakarta PSBB Total, Pengelola Bioskop Gigit Jari
Kemudian, untuk dunia usaha swasta juga ada beberapa sektor yang dikecualikan, yaitu kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik kontruksi, industri startegis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, kebutuhan sehari hari.
Baca Juga : Jakarta PSBB Total, Bima Arya: Bogor Juga Masih Belum Aman
(Erha Aprili Ramadhoni)