Sambil menodongkan senpi, para pelaku masuk ke dalam rumah dan mengikat istri korban dengan kain. Lalu mereka mengambil sejumlah barang berharga seperti ponsel, sepeda motor dan alat mencukur rambut.
"Usai beraksi ketiganya langsung pergi meninggalkan korban," katanya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman 12 tahun penjara.
(Awaludin)