JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi UU Penyiaran dengan agenda meminta keterangan DPR untuk menjelaskan perihal definisi dari frase media lain dalam Pasal 1 angka 2 dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih meminta keterangan dari pihak DPR yang diwakili oleh politikus Gerindra Habiburokhman untuk memberikan keterangannya.
(Baca juga: DPR: UU Penyiaran Harus Antisipasi Dampak Perkembangan Konten TV Streaming)
"Bahwa persoalannya adalah terkait dengan Pasal 1 angka 2 inikan persoalan definisi, kita tahu persis definisi ini sangat menentukan sekali di dalam batang tubuhnya di dalam suatu Undang-undang," ujar dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Dia juga meminta penjelasan terkait dengan media internet dan juga Over-The-Top, apakah masuk dalam kategori "media lainnya" dalam pasal UU penyiaran tersebut.