PSBB Total, Perusahan di Jakarta Akan Diawasi Ketat oleh Tim Pengawas

Bima Setiyadi, Jurnalis
Senin 14 September 2020 16:02 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, pastikan siap mengawasi perkantoran selama PSBB ketat berlaku. Sedikitnya ada 25 tim yang telah dibentuk untuk melakukan pengawasan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pada masa PSBB ketat saat ini tidak ada industri yang tidak beroperasi. Semuanya boleh beroperasi asal ada pembatasan jumlah karyawan.

"Untuk yang di luar 11 sektor harus 25 persen. Nah, buat yang di 11 sektor boleh 50 persen jumlah karyawannya," kata Andri di Balai Kota, Senin (14/9/2020).

 Baca juga: Belasan Buruh Pabrik di Tangerang Positif Covid-19, Satgas: Awalnya Satu Buruh 

Andri menjelaskan, untuk mengawasi seluruh perusahan, pihaknya sudah membentuk 25 tim yang dimana satu tim terdiri dari lima orang. Kemudian, untuk satu tim ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya.

 Baca juga: Ada Hotel Berbintang, Tak Perlu Gunakan GOR untuk Tempat Isolasi

Tim tersebut, kata Andri bisa melihat data laporan wajib dari para perusahaan yang diberikan saat permohonan izin untuk jumlah karyawan. Data ini sudah tersimpan di database Disnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya