Dia juga mengungkapkan, bila Juned acap kali ke rumah korban. "Jadi, ia mengetahui dimana letak barang berharga milik korban disimpan. Saat ini, Juned masih dalam pengejaran petugas," sambungnya.
Akibat perbuatan para pelaku tersebut, korban Ibrahim harus menjalani rawat jalan. Hal itu disebabkan karena mengalami luka yang serius disejumlah bagian tubuhnya.
"Ada 25 jahitan, 10 di kepala, 10 di lengan dan lima di tangan," tukas Guntur.
Para tersangka yang sudah ditangkap sebanyak enam orang dan satu masih buron tersebut terancam dijerat dengan hukum maksimal 12 tahun penjara.
"Para tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka masih ditahan di Polres Tanjungjabung Barat guna penyelidikan lebih lanjut," tegas Guntur.
(Awaludin)