"Masih dibolehkan adanya konser musik dan perlombaan (seperti) di pasal 63. Ini mungkin juga harus diperhatikan karena ada (potensi) pengumpulan massa dan ada mungkin terjadi arak-arakan, ini perlu diantisipasi," ujarnya.
Tak sampai disitu, Wisnu juga menyoroti tentang pelaksanaan rapat umum yang dilakukan dengan tatap muka, di mana KPU membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal sebanyak 100 orang dan sisanya diikuti melalui media daring.
Baca Juga: KPU Kaji Perubahan Aturan Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Covid-19
Dia berharap, rapat umum dengan tatap muka ini benar-benar memperhatikan protokol kesehatan agar tidak terjadinya penularan Covid-19. "Ini pasal 64 perlu diperhatikan juga," pungkasnya.
(Arief Setyadi )