Isi Lengkap Peraturan Kapolri Ubah Seragam Satpam Mirip Polisi dan Berpangkat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 15 September 2020 18:04 WIB
Ilustrasi Seragam Satpam/ Mabes Polri
Share :

Sebelumnya, Satpam berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah. Aturan tersebut berbeda dengan yang sekarang.

Dimana, dalam perkap itu mengatur mekanisme agar anggota Satpam dapat menduduki pengkat tersebut pada pasal 21. Anggota satpam harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Polri atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang memiliki Surat Izin Operator (SIO) jasa pelatihan.

Kenaikan pangkat bagi anggota Satpam juga diatur dalam Perkap ini. Dalam setiap golongan terdapat tiga pangkat, yakni pelaksana utama, pelaksana madya, dan pelaksana. Dalam supervisor terdapat supervisor utama, supervisor madya, dan supervisor. Lalu pada manajer terdapat manajer utama, manajer madya, dan manajer.

Tiap golongan memiliki tanda kepangkatan berbentuk segitiga dengan warna yang berbeda. Untuk pangkat pelaksana berwarna putih, lalu untuk pangkat supervisor berwarna kuning, dan pangkat manajer berwarna merah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya