PSBB Total, Polisi Buka Peluang Hukuman Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesahatan

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 15 September 2020 15:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Polisi akan memberikan sanksi kepada warga yang tetap nekat melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total. Tak tanggung-tanggung mereka yang melanggar bisa dijerat dengan hukuman pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif. Namun pihaknya akan menindak warga dengan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jika tidak menghiraukan imbauan atau melawan petugas.

"Apakah kemungkinan di Pasal 212 KUHP, 216 atau 218 mungkin saja apabila masyarakat disini tidak mengindahkan, bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan pasal itu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (15/92020).

 

Kendati begitu menurut Yusri, penggunaan pasal tersebut dilakukan sebagai pilihan terakhir. Pihaknya lebih mengedepankan sanksi sesuai dengan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

"Sanksi sosial ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif sekali dikasih tahu ada dendanya, dua kali (pelanggaran) nanti akan lebih dua kali lipat, tiga kali atau empat kali (sanksinya karena progresif)," ungkapnya.

Adapun sanksi pidana pada Pasal 212 KUHP sendiri berbunyi:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya