Operasi Yustisi di Jakpus, 15 Pelanggar Kena Sanksi Sosial hingga Denda Administrasi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 16 September 2020 10:58 WIB
Warga tak pakai masker didenda Rp50 ribu di Depok. (Foto : Okezone.com/Wahyu Muntinanto)
Share :

"Ya debat-debat biasalah yang katanya ada makser. tapi tidak dipakai atau makainya tidak sempurna karena sesuai Pergub 79 Pasal 4 ayat (1) memakai masker dari hidung, mulut, dagu. Banyak yang kita lihat pakai masker tidak sempurna dan ada juga tidak pakai masker," tuturnya.

Baca Juga : Tak Gunakan Masker, Puluhan Warga Disanksi Push Up dan Nyapu Jalan

Sebagaimana diketahui, sebanyak 6.800 personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Pengadilan, dan Jaksa dikerahkan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Ribuan personel tersebut disebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) atau wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Keluar Rumah Tak Pakai Masker Akan Didenda Rp100 Ribu

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya