"Ya debat-debat biasalah yang katanya ada makser. tapi tidak dipakai atau makainya tidak sempurna karena sesuai Pergub 79 Pasal 4 ayat (1) memakai masker dari hidung, mulut, dagu. Banyak yang kita lihat pakai masker tidak sempurna dan ada juga tidak pakai masker," tuturnya.
Baca Juga : Tak Gunakan Masker, Puluhan Warga Disanksi Push Up dan Nyapu Jalan
Sebagaimana diketahui, sebanyak 6.800 personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Pengadilan, dan Jaksa dikerahkan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Ribuan personel tersebut disebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) atau wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Keluar Rumah Tak Pakai Masker Akan Didenda Rp100 Ribu
(Erha Aprili Ramadhoni)