"(Undang-Undang) itu mensyaratkan mempertimbangkan penundaan karena pandemi dan bisa dilanjutkan kalau ini sudah berakhir. Jadi da syarat undang-undang yang terpenuhi untuk dilakukan penundaan," ujarnya.
Hairansyah mengatakan, selain alasan kesehatan dan dasar hukum yang dimaksud, permintaan penundaan Pilkada 2020 juga berlandaskan atas pengawasan (monitoring) yang telah dilakukan Komnas HAM sejak awal pandemi terhadap berbagai kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19.
"Pertama, parahnya kemampuan pemerintah dalam mengatasi Covid-19 dalam segi regulasi dan tindakan. Kedua, dalam situasi ini akan ada event yang sangat besar yaitu pilkada di sekian ratus kabupaten/kota dan provinsi yang di dalamnya ada kegiatan yg berpotensi terjadi kerumunan, oadahal salah satu dari 3M yang dianjurkan, yaitu menjaga jarak," pungkasnya.
Baca Juga: Kemendagri Tolak Konser Musik dalam Kampanye Pilkada 2020
(Arief Setyadi )