PNS Terpapar Covid-19, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan Lockdown

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 17 September 2020 10:51 WIB
ilustrasi: okezone
Share :

"Wajib menyampaikan Iaporan pekerjaan yang telah dilaksanakan kepada atasan langsung serta menginput ke dalam sistem e-kinerja pada hari yang berkenaan," tulis SE 44/20 itu.

Waktu bekerja ASN Wali Kota Jaksel mulai pukul 07.30 dengan ketentuan mengirimkan foto yang menampilkan wajah dan badan dengan menggunakan pakaian dinas lengkap serta berada di tempat tinggal dan waktu yang yang sebenarnya saat melakukan absensi.

Bukti foto tersebut dapat dikirimkan pada pukul 07.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 WIB pada sore hari.

"Surat edaran ini mulai dilaksanakan pada 17 September sampai dengan 18 September 2020," tulis SE tersebut.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya