JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membahas secara khusus dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR, dan instansi terkait agar pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditinjau kembali jadwal pelaksanaannya maupun aturan kampanye yang melibatkan kerumunan massa.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 dan demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan saksama agar Pilkada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan.
"Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan pelaksanaan Pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19," ungkap Haedar Nashir melalui keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).
Desakan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penanganan Pandemi Covid-19.
Haedar Nashir mengarakan, sudah lebih dari enam bulan, bangsa Indonesia hidup dalam ancaman pandemi Covid-19 yang oleh Pemerintah telah ditetapkan sebagai bencana non-alam. Selama lebih dari satu semester, pandemi Covid-19 menimbulkan masalah kesehatan, ekonomi, sosial-budaya, mental-spiritual, politik, dan sebagainya.
"Pandemi Covid-19 juga menimbulkan masalah kemanusiaan yang sangat serius. Jumlah korban meninggal dunia maupun yang masih dalam perawatan terus meningkat, termasuk dari kalangan tenaga kesehatan sebagai salah satu garda terdepan sekaligus benteng terakhir penanganan Covid-19. Pimpinan Pusat Muhammadiyah sangat prihatin dan khawatir dengan keadaan tersebut," ujarnya.