Mendagri Minta KPU Revisi PKPU yang Perbolehkan Konser Musik

Kiswondari, Jurnalis
Senin 21 September 2020 17:54 WIB
Mendagri Tito Karnavian. (Dok Puspen Kemendagri)
Share :

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sejumlah catatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2020 yang membolehkan adanya kegiatan kampanye rapat umum dalam bentuk konser. Tito meminta ketentuan itu direvisi beserta dengan ketentuan lain yang menyebabkan kerumunan sosial.

“Di samping koordinasi, kerja sama dan kontribusi semua stakeholder, perlu ada penguatan regulasi yang clear, dan tegas, dalam konteks penanganan Covid-19 yang perlu menghindari terjadinya Covid-19 adalah menghindari kerumunan sosial,” kata Tito dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).

“Oleh karena itu, dalam PKPU tanpa mengurangi rasa hormat, ada hal-hal yang perlu diperbaiki, seperti diperbolehkannya rapat umum dengan konser, dengan jumlah 100 orang, itu akan sulit di lapangannya bagi teman-teman di lapangan bagi yang paham,” tuturnya.

Menurut Tito, perlu dilaksanakan aturan yang tegas. Karena itu, ia menyarankan PKPU direvisi untuk menghindari terjadinya kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak. Ia menyarankan kegiatan diganti sehingga menjadi virtual dan menggunakan media massa yang sudah memiliki jaringan hingga pelosok.

“Kita dorong semua kegiatan dilakukan secara daring, secara virtual, menggunakan sarana yang ada, baik aplikasi dengan teknologi, kemudian juga saluran media massa, sosial media, maupun konvensional termasuk jaringan TVRI, RRI yang sudah sampai ke daerah-daerah, pelosok-pelosok. Ini dapat dimanfaatkan,” usulnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya