Meski Penetapan Paslon Pilkada Digelar Tertutup, Mendagri Minta Tetap Waspadai Kerumunan

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 22 September 2020 23:02 WIB
Ilustrasi pilkada. (Foto : Dok Okezone)
Share :

Sementara itu, bagi yang tidak lolos mungkin kecewa dan marah. Tito menegaskan, meskipun kecewa, tidak boleh melakukan kegiatan anarkis.

“Tidak boleh terjadi pengumpulan massa aksi anarkis apalagi merusak kantor KPU dan lain-lain,” katanya.

Mantan Kapolri ini menuturkan, bagi yang tidak puas dengan ketetapan KPU dapat melakukan gugatan ke Bawaslu. Jika masih tidak puas dengan keputusan Bawaslu tetap harus menerimanya dan tidak boleh ada aksi anarkis.

“Yang (keputusan Bawaslu) tidak lolos bisa mengajukan gugatan ke PT TUN. Bahkan sampai ke kasasi di MA. Jadi ada ruang bagi yang tidak lolos untuk melakukan keberatan-keberatannya dengan landasan-landasannya. Ada mekanisme hokum, tapi bukan aksi anarkis kekerasan. Kalau itu ya tangkap, pelanggaran hukum pidana. Jelas. Kita tidak bisa menoleransi aksi kekerasan apapun juga,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya