MALANG - Salah seorang bakal pasangan calon (bapaslon) yang maju ke Pilkada Kabupaten Malang 2020 dikabarkan terkonfirmasi Covid-19.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Mahardika mengatakan dengan begitu maka tahapan pemeriksaan kesehatan untuk pasangan yang positif Covid-19 itu tertunda.
"Iya, dengan demikian kami menunda tahapan pemeriksaan kesehatan untuk bapaslon HC dan GH," kata Mahardika, saat dikonfirmasi okezone pada Selasa (22/9/2020).
Namun ia tak mau menyebut siapa dari salah satu bapaslon itu yang positif Covid-19. "Saya tidak menyebutkan nama, tapi benar terkonfirmasi positif COVID-19," ungkapnya.
Berdasarkan pasal 50C ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang dinyatakan positif Covid-19.