Dalam Action Plan Djoko Tjandra Terungkap Nama Burhanudin dan Hatta Ali

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 23 September 2020 13:49 WIB
foto: Okezone
Share :

Action yang kedelapan adalah security deposit cair USD 10 juta, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Joko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin ke-2, action plan poin ke-3, action plan poin ke-6, serta action plan poin ke-7 berhasil dilaksanakan," kata jaksa.

Action kesembilan adalah Joko Tjandra kembali ke Indonesia, yang dimaksudkan oleh terdakwa Pinangki adalah Joko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK. Penanggung jawab action ini adalah Pinangki atau Andi Irfan atau Joko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2020.

Dan yang terakhir action kesepuluh adalah Pembayaran konsultan fee 25% jaksa Pinangki sebesar USD 250 ribu atau pembayaran tahap II pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayar DP nya sebesar USD 500 ribu jika Djoko Tjandra kembali ke RI sesuai action plan poin ke-9.

Sebagai tanda jadi pun akhirnya Djoko Tjandra memberikan 500 ribu USD kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan USD 50 ribu dari USD 500 ribu yang diterimanya ke Anita.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya