Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Lebih 32 Ribu Orang

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 23 September 2020 16:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: Okezone)
Share :

 

Setibanya di klinik pasien diminta membayar biaya registrasi secara sebesar Rp250 ribu dengan rincian Rp200 ribu untuk biaya pendaftaran dan Rp50 ribu untuk biaya USG. Sementara untuk biaya aborsi dilakukan dengan cara transfer e-banking ke rekening BCA atas nama LA pemilik klinik aborsi.

"Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp2,5 -Rp5 juta tergantung usia kandungan," ungkap Yusri.

Selama menjalankan bisnis aborsi ilegal tersebut, tambah Yusri, para pelaku telah meraup keuntungan lebih dari Rp10 miliar. Hal itu terhitung sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020.

"Bahwa keuntungan yang didapatkan diperkirakan sebesar Rp10.920.000.000," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya