Pasien Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Lebih 32 Ribu Orang

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 23 September 2020 16:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga:  Ini Peran 10 Tersangka Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat

Dalam kasus ini sendiri polisi mengamankan, 10 orang tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari pemilik klinik, dokter, tenaga medis, pekerja di klinik tersebut. Termasuk seorang ibu atau pasien dari aborsi itu sendiri.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya