Baca Juga: Ini Peran 10 Tersangka Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat
Dalam kasus ini sendiri polisi mengamankan, 10 orang tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari pemilik klinik, dokter, tenaga medis, pekerja di klinik tersebut. Termasuk seorang ibu atau pasien dari aborsi itu sendiri.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(Arief Setyadi )