Dewas KPK: Ketua KPK Firli Bahuri Bersalah Langgar Kode Etik

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 24 September 2020 11:29 WIB
Tangkapan layar media sosial
Share :

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri diputus bersalah setelah melakukan pelanggaran kode etik bergaya hidup mewah.

(Baca juga: Ketua KPK Ungkap Strategi untuk Jauhkan Generasi Muda dari Perilaku Koruptif)

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," ujar Ketua Majelis, Tumpak H Pangabean, dalam sidang yang berlangsung daring, Rabu (24/9/2020).

Dewas beranggapan, Firli tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan dewan pengawas nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan korupsi.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak.

Sedangkan hal yang memberatkan Firli yakni dirinya tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Firli sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan hal yang sebaliknya

"Hal yang meringankan terperiksa belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, terperiksa kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," sambung Albertina Ho.

Keputusan tersebut ditentukan dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 oleh Tumpak H Pangabean selaku ketua majelis, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris selaku anggota yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal 24 September 2020 oleh Tumpak H Pangabean selaku Ketua Majelis, Albertina Ho dan Artidjo Alkostar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya