Tersangka yang selama ini mengaku sebagai dukun tersebut lalu mengubur bayinya di belakang rumah agar tidak diketahui orang lain.
Baca Juga: Asyik Bobo Bareng dengan Pria Lain, Istri Dokter Digerebek Warga
Kasus tersebut baru terungkap setelah salah satu warga merasa curiga karena tersangka menggali lobang di kebun pada malah hari. Mendapatkan laporan dari warga, polisi langsung menindaklanjuti dengan menggali kubur dan melakukan otopsi.
Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu AM Tohari menjelaskan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
(Abu Sahma Pane)