“Pelaku melakukan itu motifnya unsur dendam. Dia dendam karena dinikahkan suaminya karena tanpa sepengetahuannya,” ujar Nasir.
Sementara pelaku mengaku khilaf karena ia menduga korban telah menjadi penghulu menikahkan suaminya.
“Saya cuma mau minta penjelasan pak imam, tapi mungkin karena saya sudah khilaf sudah tidak ingat apa-apa, jadi pas lihat kayu, saya ambil aja itu kayu (untuk memukul korban),” ujar IRT tersebut.
Akibatnya korban mengalami luka lebam pada bagian punggung dan patah pada jari tangan. Sedangkan pelaku yang berinisial F telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Duampanua.
Baca Juga: Diduga Kawin Lagi, Suami Disiram Istri Pakai Air Mendidih hingga Tewas