JAKARTA - Kasus pemukulan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Sinaga alias Bro Ron, berujung damai sejak Rabu (6/5/2026). Polisi menyebut kedua pihak saling mengakui kesalahan.
Kapolsek Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, upaya penyelesaian damai telah dilakukan sejak kasus ini mencuat di media sosial. Pelaku pemukulan Bro Ron, yakni Rizal Berhet dan Randi, yang sebelumnya juga melaporkan balik politikus PSI tersebut, sepakat menempuh jalur restorative justice (RJ).
"Jadi kedua belah pihak saling melaporkan. Masing-masing mempunyai hak untuk melapor. Kami telah menindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dalam proses berjalan, kedua belah pihak menempuh jalur penyelesaian melalui mekanisme perdamaian dan restorative justice," ujar Braiel di Polsek Metro Menteng, Kamis (7/5/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Hery Saputra mengatakan polisi akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, penerbitannya masih menunggu penetapan pengadilan.
"Nanti akan di-SP3 dalam proses restorative justice. Tapi nanti kita ajukan ke pengadilan untuk penetapan SP3-nya," kata Roby.