Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Kepala Daerah Gantikan Petahana Maju Pilkada Serentak 2020

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 25 September 2020 08:43 WIB
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. (Foto : Dok Sindonews)
Share :

“Untuk bupati ada 3 daerah yang ditolak usulan Pjsnya. Ini karena petahana bupatinya tidak ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) oleh KPUD dengan berbagai alasan sehingga tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada. Mereka tidak cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.

Baca Juga : Satgas Covid-19 Apresiasi Aturan KPU yang Larang Konser saat Kampanye Pilkada

Akmal mengatakan, Pjs diangkat dari pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Dia mengatakan, penunjukan Pjs untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah pada masa pelaksanaan kampanye pilkada.

Baca Juga : Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada, Bobby Nasution: Insya Allah Berkah

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya