JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-Alam atau Pandemi Covid-19 yang merupakan hasil revisi. Sebab, mengatur sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan.
Meski dalam revisi PKPU tak mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol Covid-19, Guspardi mengingatkan bahwa terdapat aturan lain yang sudah mengatur ketentuan pidana seperti dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dan, di PKPU yang baru tidak sekadar imbauan, tapi larangan tegas beserta sanksinya.
“Tadinya hanya bersifat imbauan sekarang bentuknya larangan. Kalau imbauan kan tidak ada sanksi kalau larangan ada sanksi. Sanksi itu sebetulnya juga ada yang bersifat pidana. Jangan hanya melihat di PKPU-nya saja,” kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga: DPR Minta Revisi PKPU soal Pilkada Diimplementasikan dengan Baik di Lapangan
Legislator Dapil Sumatera Barat (Sumbar) II itu menjelaskan, pengaturan sanksi ada dalam UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tentang itu dan ranahnya bisa ke pidana. Jadi artinya, peserta harus melihat secara komprehensif terhadap PKPU. Melalui PKPU Nomor 13/2020, diperjelas aturan bahwa aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri dapat membubarkan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa.