DPR Ingatkan Pelanggar Protokol Covid-19 di Pilkada Bisa Dipidana

Kiswondari, Jurnalis
Jum'at 25 September 2020 16:11 WIB
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus (Foto: DPR.go.id)
Share :

“Tidak boleh melakukan (kegiatan) sebelum melaksanakan kita cegah. Kalau sedang (berlangsung) kita bubarkan,” tegasnya.

Selain itu, Guspardi menambahkan, ada juga atuarn tambahan berupa Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah disampaikan ke seluruh kepala daerah baik tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota tentang optimalisasi penerapan pelaksanaan protokol kesehatan Covid -19.

Baca Juga:  4 Pejabat Eselon I Kemendagri Ditunjuk Jadi PJs Gubernur

Lebih lanjut, mantan dosen UIN Imam Bonjol Padang itu mengatakan, PKPU Nomor 13 /2020 ini bisa menjadi jawaban sejumlah pihak yang mendesak penundaan pilkada seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

“Jadi PKPU Nomor 13 adalah merupakan respons Komisi II dan pemerintah terhadap surat edaran yang disampaikan oleh NU, Muhammadiyah dan elemen masyarakat lainnya terhadap tingginya kepedulian mereka terhadap pelaksanaan pilkada yang dikhawatirkan akan memicu timbulnya klaster baru Covid -19,” tandas anggota Baleg DPR itu.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya